DPR Mengusulkan Para Suami Cuti 40 Hari Apabila Sang Istri Sedang Melahirkan

DPR mengusulkan adanya cuti bagi para suami yang istrinya baru saja melahirkan. Adapun estimasi hari cuti tersebut diusulkan oleh DPR adalah 40 hari.

Dikabarkan menurut DPR, adanya aturan tersebut akan dapat dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang dari Kesejahteraan Ibu dan Anak ( RUU KIA). “DPR RI menyoroti bahwa saat ini kesadaran para ayah semakin tinggi untuk turut serta dalam tugas pengasuhan anak. Maka lewat RUU KIA, kita akan dorong cuti ayah,” tutur Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Willy Aditya, Senin (20/06/2022) dikutip oleh Viva.

SCAN DISINI FREE VOUCHER 200RB





“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak melindungi hak suami dalam mendampingi istrinya saat melahirkan dan selama 40 hari pertama sebagai orang tua baru,” tambah Willy.

DPR Usul Suami Boleh Cuti 40 Hari Temani Istri Melahirkan lewat RUU KIA |  kumparan.com



Selain dengan adanya aturan tersebut, terdapat juga usulan penambahan cuti melahirkan bagi para Ibu. Sebelumnya jika ada durasi cuti tersebut adalah tiga bulan, Sekaran akan di perbaharui dengan cuti tersebut diperpanjang sampai enam bulan.

Diketahui, Pegawai Negeri Sipil ( PNS) laki-laki yang telah memiliki payung hukum terkait cuti ini. Mereka akan diperbolehkan untuk mengambil cuti selama satu bulan sebagai upaya menemai sang istri sedang melahirkan.

Adapun dengan aturan tersebut yang bertujuan supaya mendorong adanya sisi kemanusiaan. Hal tersebut dikarenakan terlalu here besarnya pengaruh kapitalisme yang membuat banyak pekerja akan bekerja secara berlebihan.

“Maka itu, DPR mendorong perusahaan untuk mulai memikirkan paternity leave atau cuti melahirkan untuk karyawan laki-laki yang istrinya melahirkan sebagai upaya dalam mengembalikan keutamaan kemanusiaan dan keluarga itu,” tambah Willy.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *